APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember
Sesuai ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ranacangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan Penganggaran dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Desa
Berikut ini contoh Perdes APBDes
DOWNLOAD PERATURAN APBDES
RANCANGAN PERATURAN DESA REJOSARI
NOMOR : /RJS/III/ 2016
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJOSARI
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Rejosari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
2, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
5, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 mengenai Aturan Dana Desa yang bersumber pada APBN
6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
10, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
12, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas, No. …. Tahun …. tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor ... Tahun .... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJOSARI
Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA REJOSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Desa : Rp. 787.460.282
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa : Rp. 288.070.282
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 351.381.000
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 52.741.000
- Bidang Pembinaan Masyarakat : Rp. 105.448.000
Jumlah Belanja : Rp. 794.460.282
Defisit : Rp. 10.000.000
- Pembiayaan Desa
- Penerimaan Pembiayaan : Rp. 10.000.000
- Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 10.000.000
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 0
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di : Desa Rejosari
Pada Tanggal : 08 Maret 2016
KEPALA DESA REJOSARI
S U B A K I R
Diundangkan di Desa Rejosari
Pada Tanggal 09 Maret 2016
SEKRETARIS DESA REJOSARI
JULIAMAN
NIP. 198306162010011008
BERITA DESA REJOSARI KEC. MEGANG SAKTI KAB. MUSI RAWAS TAHUN 2016 NOMOR 1