Tampilkan postingan dengan label Tugas Perangkat Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Perangkat Desa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Rejosai

Tupoksi Perangkat Desa Rejosari



Kepala Desa
Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD