KEPUTUSAN KEPALA DESA REJOSARI
NOMOR : /KPTS / 2016
TENTANG
PENETAPAN TIM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA REJOSARI KECAMATAN MEGANG SAKTI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA REJOSARI
Menimbang :
Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD Desa Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas TahunAnggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1. Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, mempunyai tugas dan kewenangan :
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
Menetapkan PTPKD
Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
2. Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBDesa; dan
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; dan
Melaksanakan tugas lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa telah ditetapkan dalam APBDesa;
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Staf pada Urusan Keuangan bertindak sebagai Bendahara Desa, mempunyai tugas:
Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
KETIGA : Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa .
KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila terdapatkekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Rejosari
Pada tanggal : Oktober 2016
KEPALA DESA
S U B A K I R
Tembusan :
1. Bupati Musi Rawas;
2. Kepala Badan BPMPD Kabupaten Musi Rawas
3. Camat Megang Sakti;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ;
4. Yang bersangkutan
Lampiran Keputusan Kepala Desa Rejosari
Nomor : /KPTS/2016
Tanggal : Oktober 2016
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
2
3
4
5
6
|
SUBAKIR
JULIAMAN
MUHADI, SE
ROMADHON, S.Pd.
BAWAL
JOKO HARTONO
|
Penanggung Jawab PTPKD
Koordinator PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Bendahara PTPKD
|
Kepala Desa Rejosari
S U B A K I R