Senin, 29 Mei 2017

Kelengkapan Administrasi Permintaan Penerbitan SP2D

Assalamu'alaikum Wrr. Wb.

Apa kabar dulur dulur perangkat desa semua? Selamat menunaikan ibadah puasa ya...
Udah lama gak lihat-lihat blog, maklum kuota internetnya belum kebayar he.. he..he..
Ngomong ngomong gimana APBDesnya udah kelar apa belum? Kalau kami sih udah kelar dan udah ngajuin permohonan penerbitan SP2D ADD triwulan I dan DD Tahap I tapi SP2Dnya sampai sekarang belum juga keluar, nunggu deket lebaran kali ya?
Nah bagi teman-teman yang APBDes nya udah kelar buruan nyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) pertriwulan atau pertahap, kalau udah kelar nyusun RPDnya buruan mengajukan permintaan penerbitan SP2D ke BPKAD melalui Kepala DPMD Kabupaten yang diketahui oleh Camat.
Buat teman-teman yang membutuhkan contoh permintaan penerbitan SP2D ni saya kasih.


Selain kelengkapan administrasi tersebut di atas lengkapi juga :
1. Fotocopy rekening giro
2. Fotocopy NPWP Desa
3. Foto copy SK Kepala Desa
4. Foto copy SK Bendahara Desa
5. Foto copy APBDes

Kalau udah beres semua tinggal setor aja ke Kasi PMD Kecamatan dan tunggu turunnya SP2D.

Senin, 10 April 2017

Format APBDes Siskeudes 2017

Bagi teman teman perangkat desa yang membutuhkan/memerlukan format APBDes Siskeudes ni kami kasih.

FORMAT APBDES SISKEUDES FINAL 2017



atau dapat donlot FORMAT APBDES SISKEUDES FINAL 2017

Kamis, 06 April 2017

Cegah Korupsi Sejak DIni

Pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang terkenal dengan sebutan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan benar benar luar biasa. Para penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, siapa terlibat disikat habis. Namun sepertinya para koruptor dinegara ini tidak ada habisnya dan tidak jera-jera. Seolah-olah mati satu tumbuh seribu. Mungkin sudah jadi budaya kali yaaa........
Lho kok jadi budaya.... Mungkin sejak kecil kita sudah akrab dengan korupsi. Saat disuruh beli garam diwarung dan ada kembalianya, tidak dikemballikan kepada ibu kita dan ibu kita membiarkan. Saat sekolah ketika jajan di kantin makan bakwan dua ngakunya tiga atau empat dan itu terjadi berulang ulang hingga kita dewasa. Dan saat kita jadi pegawai atau pejabat kebiasaan itu terus dilakukan sehingga hal tersebut dianggap biasa dan tidak menyadari kalau hal tersebut adalah KORUPSI. Atau juga sejak kecil kita tidak pernah diajari oleh orang tua kita kalau mencuri, berbohong atau mengelapkan itu dosa dan akan masuk neraka.
Kalau kita menginginkan negara ini bebas korupsi sepuluh atau dua puluh tahun lagi mari kita didik anak-anak kita untuk belajar jujur sejak kecil. Untuk mengembalikan kembalian belanjaan kalau sisa dan ajari kalau ngutil, mencuri, berbohong dll itu adalah perbuatan dosa dan kelak di ahirat akan mendapatkan ganjaran dineraka. Mari kita suruh anak-anak kita belajar mengaji, tanamkan ahlakul karimah. Selain ajarkan kalau mencuri, mengutil, korupsi selain dosa tanamkan juga kalau perbuatan tersebut akan menyengsarakan orang lain, merugikan negara dan juga bisa menghancurkan negara.
Sebab nilai-nilai tersebut jika sudah ditanamkan sejak kecil akan mengakar dengan kuat di ingatan dan juga disanubari sehingga ketika akan melakukan hal-hal yang tidak baik akan terfilter dengan sendirinya.

Kalau generasi yang akan datang memiliki ahlak yang baik sudah memiliki budi pekerti yang luhur Insya Allah sepuluh atau dua puluh tahun lagi KPK, Polisi dan Pak Jaksa tidak perlu lagi repot repot memberantas korupsi, karena sudah tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi.

DURP Tahun 2017

Bagi teman teman perangkat desa yang membutuhkan Format DURP tahun 2017 ni saya sediakan.
Format DURP 2017 terbaru

Minggu, 02 April 2017

SK PTPKD


D:\Logoooo\GARUDA.TIF


KEPUTUSAN KEPALA DESA REJOSARI
NOMOR :         /KPTS / 2016

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA REJOSARI KECAMATAN MEGANG SAKTI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2016

KEPALA DESA REJOSARI

Menimbang        :
  1. Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD Desa  Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :  
  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
KESATU            Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana      Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas TahunAnggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA              Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa  Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1.      Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, mempunyai tugas dan kewenangan :
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  • Menetapkan PTPKD
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  • Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
2.      Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
  • Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBDesa; dan
  • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; dan
  • Melaksanakan tugas lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3.      Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
  • Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 
4.      Staf pada Urusan Keuangan bertindak sebagai Bendahara Desa, mempunyai tugas:
  • Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
            
KETIGA            Tim  Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa  Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT        Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa .

KELIMA           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila terdapatkekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                                                                                    Ditetapkan di : Rejosari
                                                                                    Pada tanggal : Oktober 2016
                                                                                    KEPALA DESA



                                                                                    S U B A K I R

Tembusan :
1. Bupati Musi Rawas;
2. Kepala Badan BPMPD Kabupaten Musi Rawas
3. Camat Megang Sakti;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ;
4. Yang bersangkutan





Lampiran Keputusan Kepala Desa Rejosari
Nomor :           /KPTS/2016
Tanggal :       Oktober 2016

No
Nama
Jabatan

1
2
3
4
5
6

SUBAKIR
JULIAMAN
MUHADI, SE
ROMADHON, S.Pd.
BAWAL
JOKO HARTONO

Penanggung Jawab PTPKD
Koordinator PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Bendahara PTPKD



Kepala Desa Rejosari


S U B A K I R

Minggu, 12 Maret 2017

Kegiatan Umum PKK Desa Rejosari

Tim Penggerak PKK Desa Rejosari

KEGIATAN UMUM
  • Pembinaan Bidang Kesekretariatan :
Sekretariat PKK merupakan tempat untuk penyajian data-data Tim Penggerak PKK.
Adapun kegiatan Tim Penggerak PKK  di bidang Kesekretariatan antara lain :
  1. Pembenahan administrasi PKK Desa dan Penataan Kantor Sekretariat PKK ;
  2. Pembuatan dan pengisian papan data kegiatan ;
  3. Pertemuan rutin bulanan di Kecamatan ;
  • Pembinaan Bidang Kelompok Kerja (Pokja) :
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan PKK, dilakukan pembagian tugas sesuai dengan bidang yang ada dalam 10 Program Pokok PKK. Begitu juga pelaksanaan kegiatan Tim Penggerak PKK Desa Rejosari, yang terbagi dalam 4 (empat) Kelompok Kerja (Pokja), antara lain :

Pokja 1 : Bidang Penghayatan dan PengamalanPancasila serta Gotong-Royong.
Pokja 2 : Bidang Pendidikan dan Latihan sertaPengembangan Kehidupan Berkoperasi.
Pokja 3 : Bidang Pangan, sandang, Perumahan sertaTata Laksana Rumah Tangga.
Pokja 4 : Bidang Kesehatan, Pelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat.

Adapun kegiatan pembinaan yang telah dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Rejosari dalam bidang ini, antara lain :

Ø Pokja 1(satu) membidangi kegiatan :
”PENGHAYATAN dan PENGAMALAN PANCASILA, serta GOTONG ROYONG”
Adapun kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Rejosari untuk bidang ini, antara lain :

  • Kegiatan pengajian setiap bulan Tingkat Desa Rejosari melalui wadah ”Majelis Taqlim Ummussalamah” setiap hari jum’at minggu pertama.
  • Kegiatan pengajian rutin mingguan disetiap Blok/RT.
  • Kegiatan penyuluhan PKBN melalui Simulasi.
  • Kegiatan arisan bulanan tingkat RT/Blok dan tingkat Desa Rejosari.
  • Kegiatan Jimpitan.
  • Kegiatan santunan anak yatim dan amal kematian di Desa Rejosari

Ø Pokja 2 (dua) membidangi kegiatan :
” PENDIDIKAN DAN LATIHAN serta PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERKOPERASI ”

Adapun kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Rejosari untuk bidang ini, antara lain :
- Merealisasikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK).
- Kegiatan Kelompok UP2K.
- Kegiatan Pelatihan kader PKK Desa Rejosari.
- Kegiatan tabungan / pengadaan simpan pinjam PKK.

Ø Pokja 3 (tiga) membidangi kegiatan :
” PANGAN, SANDANG, PERUMAHAN serta TATA LAKSANA RUMAH TANGGA ”

Adapun kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Rejosari untuk merealisasikan kegiatan bidang ini, antara lain :
- Mengikuti penyuluhan peningkatan hasil tanaman pangan oleh PPL Pertanian.
- Mengikuti kursus keterampilan dan menjahit.
- Mengikuti lomba HATINYA PKK tingkat Kecamatan.
- Mengikuti penyuluhan peningkatan hasil ternak (sapi, kambing, unggas).
- Mengikuti penyuluhan perikanan serta menerima bantuan bibit ikan lele dumbo.
- Membuat warung hidup, lumbung hidup disetiap pekarangan rumah (menanam sayuran dan ketela pohon, talas).

Ø Pokja 4 (empat) membidangi kegiatan :
” KESEHATAN, PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP dan PERENCANAAN SEHAT ”

Adapun kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Desa Rejosari untuk bidang ini, antara lain :
- Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia.
- Mengikuti penyuluhan Gizi melalui program bantuan Posyandu ” NICE ”
- Mengikuti Kesehatan Keliling.
- Melakukan penanaman pohon / tanaman keras.
- Membantu pembuatan pembibitan kayu.
- Mengikuti penyuluhan dan melaksanakan program KB (Keluarga Berencana).
- Menggalakkan menabung, tidak hanya berupa uang tetapi melalui kegiatan berupa pemeliharaan sapi, ayam, itik dan lainnya.
- Kegiatan senam SKJ bagi ibu-ibu dan Lansia setiap hari Rabu dan Minggu.

KEGIATAN KHUSUS
a. Pembinaan Dasa Wisma
Dasa wisma merupakan ujung tombak dari organisasi PKK, oleh sebab itu Tim Penggerak PKK Desa Rejosari menempatkan pembinaan Dasa Wisma ini pada program khusus.

Adapun kegiatan pembinaan Dasa Wisma ini meliputi :

  • Membina kelompok-kelompok Dasa Wisma yang sudah ada dan yang aktif.
  • Memberikan bimbingan pembuatan laporan Dasa Wisma kelompok.
  • Mengajak kelompok Dasa Wisma untuk aktif dalam mengisi buku kegiatan, dan melakukan pendataan keluarga.

b. Pembinaan Toga dan UP2K :

Usaha Peningkatan Penghasilan Keluarga yang lebih dikenal dengan singkatan UP2K, didalam kegiatan PKK merupakan unit usaha yang dapat menambah penghasilan keluarga dan masyarakat. Melalui kelompok usaha ini pula PKK dapat mendukung program MURA MAPAN.

Adapun kegiatan pembinaan UP2K di Desa Rejosari antara lain :

  • Pembinaan kelompok usaha anyam-anyaman (pemanfaatan barang bekas seperti wadah bekas teh gelas, gelas air menieral, dll).
  • Pembinaan kelompok usaha pembuatan tahu dan tempe.
  • Pembinaan kelompok usaha keripik (bahan dari singkong, pisang, dll) serta makanan ringan lainnya.
  • Pembinaan keterampilan pemanfaatan hasil-hasil toga, seperti : jahe, kunyit, kencur, dll.