Senin, 10 April 2017

Format APBDes Siskeudes 2017

Bagi teman teman perangkat desa yang membutuhkan/memerlukan format APBDes Siskeudes ni kami kasih.

FORMAT APBDES SISKEUDES FINAL 2017



atau dapat donlot FORMAT APBDES SISKEUDES FINAL 2017

Kamis, 06 April 2017

Cegah Korupsi Sejak DIni

Pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang terkenal dengan sebutan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan benar benar luar biasa. Para penegak hukum tidak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi, siapa terlibat disikat habis. Namun sepertinya para koruptor dinegara ini tidak ada habisnya dan tidak jera-jera. Seolah-olah mati satu tumbuh seribu. Mungkin sudah jadi budaya kali yaaa........
Lho kok jadi budaya.... Mungkin sejak kecil kita sudah akrab dengan korupsi. Saat disuruh beli garam diwarung dan ada kembalianya, tidak dikemballikan kepada ibu kita dan ibu kita membiarkan. Saat sekolah ketika jajan di kantin makan bakwan dua ngakunya tiga atau empat dan itu terjadi berulang ulang hingga kita dewasa. Dan saat kita jadi pegawai atau pejabat kebiasaan itu terus dilakukan sehingga hal tersebut dianggap biasa dan tidak menyadari kalau hal tersebut adalah KORUPSI. Atau juga sejak kecil kita tidak pernah diajari oleh orang tua kita kalau mencuri, berbohong atau mengelapkan itu dosa dan akan masuk neraka.
Kalau kita menginginkan negara ini bebas korupsi sepuluh atau dua puluh tahun lagi mari kita didik anak-anak kita untuk belajar jujur sejak kecil. Untuk mengembalikan kembalian belanjaan kalau sisa dan ajari kalau ngutil, mencuri, berbohong dll itu adalah perbuatan dosa dan kelak di ahirat akan mendapatkan ganjaran dineraka. Mari kita suruh anak-anak kita belajar mengaji, tanamkan ahlakul karimah. Selain ajarkan kalau mencuri, mengutil, korupsi selain dosa tanamkan juga kalau perbuatan tersebut akan menyengsarakan orang lain, merugikan negara dan juga bisa menghancurkan negara.
Sebab nilai-nilai tersebut jika sudah ditanamkan sejak kecil akan mengakar dengan kuat di ingatan dan juga disanubari sehingga ketika akan melakukan hal-hal yang tidak baik akan terfilter dengan sendirinya.

Kalau generasi yang akan datang memiliki ahlak yang baik sudah memiliki budi pekerti yang luhur Insya Allah sepuluh atau dua puluh tahun lagi KPK, Polisi dan Pak Jaksa tidak perlu lagi repot repot memberantas korupsi, karena sudah tidak ada lagi pejabat yang melakukan korupsi.

DURP Tahun 2017

Bagi teman teman perangkat desa yang membutuhkan Format DURP tahun 2017 ni saya sediakan.
Format DURP 2017 terbaru

Minggu, 02 April 2017

SK PTPKD


D:\Logoooo\GARUDA.TIF


KEPUTUSAN KEPALA DESA REJOSARI
NOMOR :         /KPTS / 2016

TENTANG

PENETAPAN TIM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA REJOSARI KECAMATAN MEGANG SAKTI KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN ANGGARAN 2016

KEPALA DESA REJOSARI

Menimbang        :
  1. Bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD Desa  Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :  
  1. Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
KESATU            Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana      Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas TahunAnggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA              Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa  Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1.      Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, mempunyai tugas dan kewenangan :
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  • Menetapkan PTPKD
  • Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
  • Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
2.      Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
  • Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
  • Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBDesa; dan
  • Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
  • Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; dan
  • Melaksanakan tugas lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3.      Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa telah ditetapkan dalam APBDesa;
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
  • Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 
4.      Staf pada Urusan Keuangan bertindak sebagai Bendahara Desa, mempunyai tugas:
  • Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
            
KETIGA            Tim  Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa  Rejosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT        Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa .

KELIMA           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila terdapatkekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                                                                                    Ditetapkan di : Rejosari
                                                                                    Pada tanggal : Oktober 2016
                                                                                    KEPALA DESA



                                                                                    S U B A K I R

Tembusan :
1. Bupati Musi Rawas;
2. Kepala Badan BPMPD Kabupaten Musi Rawas
3. Camat Megang Sakti;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ;
4. Yang bersangkutan





Lampiran Keputusan Kepala Desa Rejosari
Nomor :           /KPTS/2016
Tanggal :       Oktober 2016

No
Nama
Jabatan

1
2
3
4
5
6

SUBAKIR
JULIAMAN
MUHADI, SE
ROMADHON, S.Pd.
BAWAL
JOKO HARTONO

Penanggung Jawab PTPKD
Koordinator PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Seksi PTPKD
Bendahara PTPKD



Kepala Desa Rejosari


S U B A K I R