Tupoksi Perangkat Desa Rejosari
Kepala
desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi
sebagai berikut :
- Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
- Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
- Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
- Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD