Rabu, 26 Oktober 2016

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa Rejosai

Tupoksi Perangkat Desa Rejosari



Kepala Desa
Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
  1. Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
  2. Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
  3. Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
  4. Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
  5. Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
  6. Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
  7. Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya, tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku
  8. Melakukan kewajiban dan wewenang kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Sekretaris Desa
Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Fungsi dari sekretaris desa antara lain :
  1. Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
  2. Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
  3. Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
  4. Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
  5. Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
  6. Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
  7. Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.
Kepala Urusan
1.      Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki  fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi,
  • Penataan administrasi perangkat desa,
  • Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
  • Penyiapan rapat, 
  • Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
2.      Kepala urusan keuangan memiliki fungsi :
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, 
  • Verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
3.      Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi :
  • Mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program,
  • Penyusunan laporan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
Kepala Seksi
1.      Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi  :
  • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, 
  • menyusun rancangan regulasi desa,
  • pembinaan masalah pertanahan,
  • pembinaan ketentraman dan ketertiban,
  • pelaksanaan upaya perlindunganmasyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah,
  • pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
2.      Kepala seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi : 
  • Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
  • Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
  • Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan;
  • Melaksanakan tugas pembinaan dan pendidikan karang taruna
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
3        Kepala seksi Pembangunan dan Pemberdayaan mempunyai fungsi :
  • Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
  • Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
  • Pengelolaan tugas pembantuan; dan
  • Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (KADUS)
Tugas :
  1. Membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
  2. Melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
  3. Melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
  4. Membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW (Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi :
  1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

0 komentar:

Posting Komentar