Minggu, 26 Februari 2017

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini adalah merupakan dokumen perencanaan setrategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun system perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin yang dilakukan secara partisipatif. Kaarena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan teratur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Melalui proses partisipatif (pelibatan Masyarakat) dalam proses perencanaan melalui dari pengkajian keadaan desa sampai pada musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dapat tercapai.
Musrenbang menghasilkan dua dokumen rencana pembangunan desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 6 tahun kedepan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
Desa diwajibkan mempunyai perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan perencanaan tahunan (RKP). Dengan adanya alokasi dana desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasia anggaran desa menjadi tepat sasaran dan terukur.
Berkaitan dengan kerangka pikir di atas “Penyusunan RPJMDES Partisipatif” disusun sebagai salah satu bentu kepedulian Pemerintah Desa dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
Semoga dengan perencanaan yang baik dan tepat kemajuan desa akan dapat tercapai yang ahirnya kemjuan dan kemandirian bangsa dan negara Indonesia dapat tercipta.

Selasa, 21 Februari 2017

Rencana Kerja Pemerintah Desa


Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebutkan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka Waktu 1 ( Satu ) Tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal –hal yang keadaan darurat / bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagaimana Rencana Strategis pembangunan Tahun Desa , RKPDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksananya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.RKP Desa merupakan satu satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun Anggaran bersangkutan.
Rencangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJMDesa, Maka seluruh rencana program dan  kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat mengantarkan tercapainya Visi_Misi Kepala Desa.
Visi-Misi Desa REJOSARI disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun / RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa REJOSARI sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa REJOSARI yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”

Sedangkan Misi Desa REJOSARI adalah:
1. Meningkatkan Kinerja Aparetur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa
2. Meningkatkan Kesadaran Berpartisipasi dalam pembangunan segala bidang
3. Meningkatkan Pelayanan dimasyarakat.
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata di sebabkan oleh internal desa, melainkan juga di sebabkan permasalahan makro baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efesiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan Pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi objektif desa yaitu kondis yang mengambarkan situasi, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber  lainnya, sea dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaaan Keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kaarifan lokal.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. untuk itu penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara  proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.


Minggu, 19 Februari 2017

Lampiran Perdes APBDes 2017

APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember
Sesuai ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Desa  membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ranacangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan Penganggaran dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Desa
Berikut ini contoh Lampiran Perdes APBDes 
bagi desa teman-teman yang menggunakan aplikasi Siskeudes dapat download Format APBDes Siskeudes 2017 



DOWNLOD LAMPIRAN PERDES APBDES 2017

Semoga postingan kali ini bermanfaat.