Minggu, 26 Februari 2017

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini adalah merupakan dokumen perencanaan setrategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun system perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin yang dilakukan secara partisipatif. Kaarena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan teratur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Melalui proses partisipatif (pelibatan Masyarakat) dalam proses perencanaan melalui dari pengkajian keadaan desa sampai pada musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dapat tercapai.
Musrenbang menghasilkan dua dokumen rencana pembangunan desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 6 tahun kedepan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
Desa diwajibkan mempunyai perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan perencanaan tahunan (RKP). Dengan adanya alokasi dana desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasia anggaran desa menjadi tepat sasaran dan terukur.
Berkaitan dengan kerangka pikir di atas “Penyusunan RPJMDES Partisipatif” disusun sebagai salah satu bentu kepedulian Pemerintah Desa dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
Semoga dengan perencanaan yang baik dan tepat kemajuan desa akan dapat tercapai yang ahirnya kemjuan dan kemandirian bangsa dan negara Indonesia dapat tercipta.

0 komentar:

Posting Komentar