Selasa, 21 Februari 2017

Rencana Kerja Pemerintah Desa


Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebutkan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka Waktu 1 ( Satu ) Tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal –hal yang keadaan darurat / bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagaimana Rencana Strategis pembangunan Tahun Desa , RKPDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksananya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.RKP Desa merupakan satu satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun Anggaran bersangkutan.
Rencangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJMDesa, Maka seluruh rencana program dan  kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat mengantarkan tercapainya Visi_Misi Kepala Desa.
Visi-Misi Desa REJOSARI disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun / RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa REJOSARI sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa REJOSARI yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”

Sedangkan Misi Desa REJOSARI adalah:
1. Meningkatkan Kinerja Aparetur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa
2. Meningkatkan Kesadaran Berpartisipasi dalam pembangunan segala bidang
3. Meningkatkan Pelayanan dimasyarakat.
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata di sebabkan oleh internal desa, melainkan juga di sebabkan permasalahan makro baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efesiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan Pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi objektif desa yaitu kondis yang mengambarkan situasi, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber  lainnya, sea dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaaan Keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kaarifan lokal.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. untuk itu penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara  proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.


0 komentar:

Posting Komentar