APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember
Sesuai ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ranacangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan Penganggaran dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Desa
Berikut ini contoh Lampiran Perdes APBDes
bagi desa teman-teman yang menggunakan aplikasi Siskeudes dapat download Format APBDes Siskeudes 2017
DOWNLOD LAMPIRAN PERDES APBDES 2017
Semoga postingan kali ini bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar