Minggu, 26 Februari 2017

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini adalah merupakan dokumen perencanaan setrategis/jangka menengah desa yang berjangka waktu 6 tahun dan ditetapkan dalam Peraturan Desa. Salah satu agenda desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun system perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin yang dilakukan secara partisipatif. Kaarena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan teratur.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; Permendagri Nomor 66 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Desa dan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Melalui proses partisipatif (pelibatan Masyarakat) dalam proses perencanaan melalui dari pengkajian keadaan desa sampai pada musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) diharapkan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan dapat tercapai.
Musrenbang menghasilkan dua dokumen rencana pembangunan desa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 6 tahun kedepan dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
Desa diwajibkan mempunyai perencanaan jangka menengah (RPJMD) dan perencanaan tahunan (RKP). Dengan adanya alokasi dana desa perencanaan desa menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk dilakukan desa karena dengan perencanaan ini implementasia anggaran desa menjadi tepat sasaran dan terukur.
Berkaitan dengan kerangka pikir di atas “Penyusunan RPJMDES Partisipatif” disusun sebagai salah satu bentu kepedulian Pemerintah Desa dalam mendorong terwujudnya tata pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera dan mandiri.
Semoga dengan perencanaan yang baik dan tepat kemajuan desa akan dapat tercapai yang ahirnya kemjuan dan kemandirian bangsa dan negara Indonesia dapat tercipta.

Selasa, 21 Februari 2017

Rencana Kerja Pemerintah Desa


Rencana Kerja Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebutkan RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka Waktu 1 ( Satu ) Tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakat dan pemberdayaan masyarakat desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal –hal yang keadaan darurat / bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.
Sebagaimana Rencana Strategis pembangunan Tahun Desa , RKPDesa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksananya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong royong.RKP Desa merupakan satu satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APBDesa Tahun Anggaran bersangkutan.
Rencangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.
Sebagai dokumen perencanaan yang merupakan penjabaran dari dokumen RPJMDesa, Maka seluruh rencana program dan  kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat mengantarkan tercapainya Visi_Misi Kepala Desa.
Visi-Misi Desa REJOSARI disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun / RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa REJOSARI sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa REJOSARI yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”

Sedangkan Misi Desa REJOSARI adalah:
1. Meningkatkan Kinerja Aparetur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa
2. Meningkatkan Kesadaran Berpartisipasi dalam pembangunan segala bidang
3. Meningkatkan Pelayanan dimasyarakat.
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata di sebabkan oleh internal desa, melainkan juga di sebabkan permasalahan makro baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi maupun Pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efesiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam merumuskan prioritas perencanaan Pembangunan desa harus mempertimbangkan kondisi objektif desa yaitu kondis yang mengambarkan situasi, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber  lainnya, sea dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaaan Keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kaarifan lokal.
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa. untuk itu penyusunan APB Desa diharapkan dianggarkan secara  proporsional dengan mengacu RKP Desa ini yang telah melalui pembahasan dan penyepakatan dalam Musrenbang Desa.


Minggu, 19 Februari 2017

Lampiran Perdes APBDes 2017

APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember
Sesuai ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Desa  membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ranacangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan Penganggaran dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Desa
Berikut ini contoh Lampiran Perdes APBDes 
bagi desa teman-teman yang menggunakan aplikasi Siskeudes dapat download Format APBDes Siskeudes 2017 



DOWNLOD LAMPIRAN PERDES APBDES 2017

Semoga postingan kali ini bermanfaat.

Selasa, 24 Januari 2017

APBDesa 2017


APBDesa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa tentang rencana keuangan desa selama satu tahun. APBDesa dibuat dengan berpedoman pada RKPDesa yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. APBDesa disusun oleh sekretaris desa, dibahas dan disepakati bersama BPD dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan kemudian melakukan evaluasi terhadap APBDesa yang disusun oleh desa. Terakhir, Kepala Desa menetapkan Perdes APBDesa paling lambat 31 Desember
Sesuai ketentuan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Kepala Desa  membuat Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ranacangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa, disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan Penganggaran dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan di Desa
Berikut ini contoh Perdes APBDes 

DOWNLOAD PERATURAN APBDES


RANCANGAN PERATURAN DESA REJOSARI

NOMOR :          /RJS/III/ 2016

TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes)
TAHUN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA REJOSARI

Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  1. bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Rejosari  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
2, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
5, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 mengenai Aturan Dana Desa yang bersumber pada APBN
6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
9, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa;
10, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
11, Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
12, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas, No. …. Tahun …. tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor ... Tahun .... tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2016;

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REJOSARI

Menetapkan : RANCANGAN PERATURAN DESA REJOSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut :

        1. Pendapatan Desa : Rp. 787.460.282
        2. Belanja Desa :
          1. Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa : Rp. 288.070.282
          2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 351.381.000
          3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 52.741.000
          4. Bidang Pembinaan Masyarakat : Rp. 105.448.000
Jumlah Belanja : Rp. 794.460.282
Defisit : Rp. 10.000.000

  1. Pembiayaan Desa
    1. Penerimaan Pembiayaan : Rp. 10.000.000
    2. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 10.000.000
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 0

Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktural Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini

Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini

Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

Ditetapkan di : Desa Rejosari
Pada Tanggal : 08 Maret 2016
KEPALA DESA REJOSARI



S U B A K I R

Diundangkan di Desa Rejosari
Pada Tanggal 09 Maret 2016
SEKRETARIS DESA REJOSARI


JULIAMAN
NIP. 198306162010011008

BERITA DESA REJOSARI KEC. MEGANG SAKTI KAB. MUSI RAWAS TAHUN 2016 NOMOR 1



Jumat, 16 Desember 2016

Arti Lambang/Logo Kabupaten Musi Rawas

Kita sebagai warga masyarakat Kabupaten Musi Rawas yang baik seharusnya kita mengetahui maksud dan arti logo/lambang Kabupaten Musi Rawas. Untuk jelasnya simak ulasan berikut ini :
Logo Kabupaten Musi Rawas

Bentuk : 
Lambang Daerah Kab Musi Rawas berbentuk PERISAI yang merupakan JANTUNG, di mana terdapat 5 (lima) sudut yang mencerminkan bahwa Kab Musi Rawas merupakan bagian dari Wilayah Lima Unsur PRAMUGARI NEGARA yang berasal dari RAKYAT, yakni :

  • Angkatan Darat
  • Angkatan Laut
  • Angkatan Udara
  • Kepolisian Republik Indonesia
  • Pemerintahan Sipil
Warna :
Lambang Daerah dihiasi oleh tata warna sebanyak lima macam warna yang terdiri dari :
  • Latar belakang warna merah
  • Tulisan dan padi warna emas
  • Lukisan bukit, batang karet dan kapas warna hijau
  • Kembang kapas dan lukisan garis mendatar berwarna putih
  • Sungai Musi bertemu dengan Sungai Rawas berwarna biru
Falsafah dan Tata Warna :
Latar belakang berwarna merah, melambangkan bahwa daerah Musi Rawas memiliki pahlawan-pahlawan yang muncul dari daerah ini.
Tulisan huruf cetak yang merupakan nama Daerah Musi Rawas yang berasal dari PENYATUAN dua daerah ex Kawedanan, yakni Kawedanan Musi Ulu dan Kawedanan Rawas. Meskipun keduanya mempunya dua bahasa daerah yang berbeda, yakni Bahasa Musi dan Bahasa Rawas, namun dapat saling mengerti. Warna kuning emas mencerminkan bahwa di kandungan bumi daerah Kab Musi Rawas terdapat emas yang merupakan logam mulia yang tinggi nilainya di samping bahan mineral lainnya. Falsafah dan tulisan dengan warna kuning emas di atas warna biru mengandung arti bahwa Musi Rawas terletak di daerah agraris yang subur.
Lukisan sebuah bukit, ialah Bukit Sulap yang terletak dalam radius Kota Lubuk Linggau yang melambangkan “suatu kemegahan” yang khas di daerah Musi Rawas, karena Bukit Sulap adalah sebuah bukit yang pandai bermain sulap, dilihat dari jauh dia tetap dekat, sedangkan warna hijau berarti subur makmur.
Lukisan garis-garis mendatar sebanyak 6 garis, melambangkan daerah Kab Musi Rawas terdapat 6 macam kebudayaan asli, dengan 6 bahasa berlainan, tetapi sebagian besar mereka saling mengerti, baik bahasa maupun adat dan kebiasaan masing-masing yaitu : Bahasa dan Adat Musi, Bahasa dan Adat Rawas, Bahasa dan Adat Saling, Bahasa dan Adat Rejang, Bahasa dan Adat Jawa, Bahasa dan Adat Campuran atau pendatang. Sedangkan warna putih perak bearti kesucian dan kemurnia sebagai fundamen tempat mendirikan kebenaran yang universal.
Lukisan batang karet melambangkan bahwa dalam sejarah perkembangan tradisional penduduk daerah Musi Rawas standar penghidupannya tergantung dari hasil perkebunan karet rakyat, sedangkan usaha tani lainnya hanya merupakan usaha sekunder. Pangkal batang karet yang berwarna hijau melambangkan kesuburan pohon, sedangkan putih adalah warna getah susu/ latex dengan mangkok dan cangkirnya.
Lukisan sebatang padi yang terdiri dari 20 butir padi melambangkan bahwa di Kab Musi Rawas terdapat 20 struktur pedesaan dengan kegiatan sosial dan ekonominya memberikan karakteristik wilayah-wilayah yakni 18 marga yang merupakan kesatuan wilayah dengan dusun-dusun yang berlainan serta 2 daerah yang bersekutuan adat terdiri dari beberapa kelurahan yang sederajat dengan kekerioan dalam marga dengan sumber penghidupan bertani dan bertanam padi sawah dari padi ladang. Warna kuning emas adalah keaslian warna butir-butir padi yang telah masak dpt dijumpai sepanjang musim.
Lukisan tangkai kapas dan kembangnya, melambangkan kandungan alam sebagai sumber kegiatan ekonomi di Kab Musi Rawas, 5 sumber alam potensial yang sekaligus melambangkan kemakmuran masyarakat dan daerah yaitu :
  • Karet (Perkebunan Rakyat)
  • Emas (Potensial)
  • Batu Bara (Potensial)
  • Minyak Bumi (Potensial)
  •  Alumunium (Potensial) 
Warna hijau dan putih daun kapas melambangkan kesuburan daerah ini dan kapas merupakan bahan benang yang asli.
Lukisan sungai yang membentuk setengah lingkaran dan menyatu di bagian bawahnya melambangkan Sungai Musi dan Sungai rawas yang bertemu menjadi sati di daerah Musi Ilir, dekat perbatasan dengan Musi Banyuasin yang terjkenal dengan Muara Rawas. Kesatuan nama Sungai Musi dan Sungai Rawas itulah yang menjadi sumber sejarah daerah ini menjadi Kab Musi Rawas.Kedua sungai tersebut mengandung falsafah daerah yaitu walaupun penduduk daerah ini bermacam adat  budaya dan bahasa lokal namun landasan keyakinan hidup berbangsa dan bernegara satu, yaitu Pancasila dengan pengertian tunggal yang resmi dan satu tujuan perjuangan hidup, yang menciptakan dan mewujudkan persatuan dan persekutuan daerah untuk menuju cita-cita adil, makmur dan bahagia, dalam arti jasmani dan rohani. Lambang daerah Musi Rawas telah disahkan melalui Panitia Sayembara Lambang Daerah Musi Rawas tanggal 11 Februari 1969 kemudian disahkan oleh DPRD GR Kab Musi rawas.
Diterbitkan lagi oleh Pemdes Rejosari Kec. Megang Sakti. Sumber website Pemkab Musi Rawas 

Rabu, 14 Desember 2016

Kepala Desa Rejosari

NAMA               : SUBAKIR
UMUR               : 43 TAHUN
PEKERJAAN    : TANI
JABATAN         : KEPALA DESA REJOSARI (2015-2021)
ALAMAT          : RT. 01 DESA REJOSARI KEC. MEGANG SAKTI

Gebrakan Kepala Desa Rejosari di Tahun 2016




Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa Rejosari, Bapak Subakir yang dibantu oleh aparatur Pemerintahan Desa Rejosari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas SUmatera Selatan, ini akan melakukakn gebrakan dalam segi pembangunan yang didanai dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun anggaran 2016.
Gerbrakan tersebut mulai dari pembangunan gedung TK, perpustakaan desa, Pembangunan siring, sarana dan prasarana penunjang kegiatan TK, gedung posyandu Dusun 3, pembangunan poskamling, pembangunan gapura, talut TPU dan bantuan operasional lembaga yang ada di desa. Selain gebrakan pembangunan fisik, pelayanan administrasi kepada masyarakat juga ditingkatkan dengan melakukan pelayan setiap hari di kantor desa. Selain daripada itu peningkatan kapasitas kelembagaan juga ditingkatkan diantaranya PKK, Posyandu, Karang Taruna.
Diharapkan dengan peningkatan infrastruktur yang ada di desa dapat meningkatkan taraf hidup warga masyarakat, baik itu taraf kesehatan, pendidikan, perekonomian yang ahirnya meningkatkan kesejahteraan warga Desa Rejosari.
Pembangunan yang didanai dengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selaras dengan visi dan misi Kepla Desa Rejosari pada saat pencalonan menjadi kepala desa Rejosari yaitu meningkat pelayanan masyarakat dan juga meningkatkan perekonomian masyarakat.

Senin, 12 Desember 2016

Musrenbangdes Desa Rejosari Tahun Anggaran 2017

Musrenbangdes Desa Rejosari Tahun Anggaran 2017


Musrenbangdes merupakan titik awal pembangunan tahun anggaran berikutnya. Musrenbangdes merupakan penyaringan gagasan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam musrenbangdes melibatkan banyak pihak diantaranya Ketua RT, Kepala Dusun, unsur perempuan (PKK, Posyandu) dan juga tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan juga tokoh pendidikan.

Musrenbangdes Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti telah dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2016 dihadiri oleh seluruh unsur-unsur terkait yang ada di Desa Rejosari. Pada acara yang dihadiri oleh 46 orang wakil masyarakat dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rejosari Bapak Subakir. Adapun poin-poin yang diusulkan oleh masyarakat yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 berupa pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik, pendidikan dan pelatihan dan juga penambahan modal usaha baik itu BUMDes dan juga Simpan Pinjam PKK.

Usulan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Rejosari seara garis besar adalah sebagai berikut :

  • Pengerasan jalan
  • Pembangunan poskamling
  • Pembangunan gapura
  • Pembangunan siring
  • Pembangunan gorong-gorong dan plat deker
  • Pengadaan sarana dan prasarana TK/PAUD
  • Pengadaan sarana dan prasarana Posyandu
  • Pengadaan sarana dan prasarana Karang Taruna
  • Penyerrtaan modal BUMDes
  • Pelatihan dan pendidikan


Meski demikian semua usulan yang disampaikan oleh masyarakat dalam Musrenbangdes akan digodok dan dipilah-pilah sesuai dengan skala prioritas, mana yang lebih mendesak untuk dikerjakan lebih dulu dan mana yang akan dikerjakan kemudian. Namun menurut Kepala Desa Rejosari seluruh usulan yang disampaikan oleh masyarakat asal diperuntukan untuk kepentingan orang banyak insya allah akan didanai. Jika tidak tahun ini insya allah tahun berikutnya.

Minggu, 27 November 2016

Formulir CV (Daftar Riwayat Hidup)

Download formulir daftar riwayat hidup (CV)

Bagi teman yang membutuhkan formulir CV (daftar riwayat hidup) silahkan klik link di bawah ini :
Formulir Daftar Riwayat Hidup
semoga bermanfaat

Gotong Royong dan Manfaatnya

Warga Blok A2 Dusun I bergotong royong membersihkan lingkungan

Gotong royong merupakan ciri khas bangsa Indonesia, gotong royong menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarkat Indonesia. Dengan gotong royong jugalah menjadi modal utama pendirian Negara Republik Indonesia. Para pendiri Bangsa Indonesia bergotong royong bahu membahu dalam mengusir penjajah yang telah menjajah selama kurang lebih 350 tahun lamanya.
Gotong royong identik dengan masyarakat pedesaan. Sikap kegotong royongan telah melekat pada masyarakat Indonesia jauh sebelum indonesia merdeka. Sikap gotong royong telah ada sejak zaman kerajaan bahkan mungkin sudah ada sebelum masa kerajaan tersebut. Menurut Notoatmojo gotong royong di Indonesia sudah ada sejak tahun 2000 sebelum masehi, dan kegiatan tersebut merata disetiap etnis yang ada di Indonesia.
Warga Desa Rejosari gotong royong membersihkan jalan simpang 6

Gotong royong menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mempunyai arti bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu) bermakna mengerjakan sesuatu secara bersama-sama tanpa ada imbalan atau dilakukan secara sukarela. Bentuk-bentuk gotong royong yang ada di dalam masyarakat Indonesia ada beberapa macam, dan bentuk-bentuk tersebut berbeda-beda diantara satu daerah dengan daerah lainya. Seperti di sebagian wilayah Jawa mengenal adanya gugur gunung, di Bali ada subak, di Madura dikenal dengan long tinolong dan masih banyak yang lainya.
Warga Blok B1 Dusun I bergotong royong membuat jalan setapak antara Rt. 01 - Rt. 02

Dengan adanya budaya gotong royong di dalam kehidupan masyarakat mempunyai banyak sekali manfaat, diantaranya yang pertama menumbuhkan sikap solidaritas diatara anggota masyarakat. Dengan budaya gotong royong yang masih tinggi di tengah masyarakat kepedulian antar tetangga juga semakin tinggi, masyarakat yang lain akan membantu saudara atau tetangganya yang sedang dalam kesulitan. Formula gotong royong terbukti ampuh mengatasi kesulitan di dalam masyarakat.
Yang kedua dengan gotong royong meningkatkan kerukunan antar warga masyarakat. Adanya kerjasama antar warga masyarakat  menjadi cikal bakal terbentuknya rasa persatuan dan kesatuan  antar warga. Jika pekerjaan berat dilakukan dengan cara bergotong royong maka kerukunan antar warga akan terjalin semakin kuat.
Yang ketiga dengan gotong royong meningkatkan intensitas sosialisasi antar warga. Dengan adanya budaya gotong royong masyarakat yang tempat tinggalnya berjauhan akan saling bertemu dan berinteraksi. 
Dan yang lebih utama dengan bergotong royong dapat meringankan suatu pekerjaan. Jika satu orang dapat mengangkat beban seberat 10 kg dengan bergotong royong maka beban yang dapat diangkat bisa berlipat ganda.
Semoga dengan sedikit uraian di atas budaya gotong royong ditengah masyaraka Desa Rejosari tetap terjaga dan lestari selama-lamanya. Amiin....

Selasa, 08 November 2016

Pembangunan Posyandu Dusun 3

Pembangunan Posyandu Dusun 3


Lokasi pembangunan Posyandu Dusun 3
0% (lokasi) pembangunan posyandu Dusun 3
Demi meningkatkan derajat kesehatan warga Desa Rejosari Kecamatan Megang Sakti khususnya balita dan ibu hamil Pemerintah Desa Rejosari berupaya dengan sepenuh daya dan upaya dengan berbagai kegiatan dibidang pembangunan kesehatan.Salah satu upaya tersebut adalah dengan membangun sarana prasarana kesehatan seperti pembangunan posyandu dusun 3. Pembangunan posyandu tersebut sangan bermanfaat bagi masyarakat Dusun 3 karena jarak posyandu yang ada yang berada di Dusun I sangat jauh.
Pembangunan Posyandu Dusun 3
25% pembangunan
Pembangunan Posyandu Dusun 3
50% pembangunan posyandu dusun 3
Pembangunan tersebut dibiayai melalui Dana Desa tahun 2016 yang tertuang dalam APBDes.
Pembangunan Posyandu Dusun 3
100 % pembangunan posyandu dusun 3

Senin, 07 November 2016

Download Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA telah disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014 dan sekaligus berlaku sejak tanggal ditetapkan. Adapun hal-hal yang diatur dalam  UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA meliputi kedudukan dan jenis desa, pendapatan desa, kewenangan desa, penyelengaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa dan masih banyak lagi hal yang berkaitan dengan desa.

Untuk lebih jelasnya berikiut kami silahkan download UU No. 6 Tahun 2104 tentang Desa dengan menklik link di bawah ini :

https://drive.google.com/open?id=0B5GSi-sUQrvdSFNGNEg1UHUwc3c

Semoga postingan ini bermanfaat bagi teman-teman penyelenggara desa sekian dan terimakasih.